HARKONAS 2025 DIAM SERIBU BAHASA

Opini Terkini

Perlindungan Konsumen Bukan Sekadar Seremonial

Sumedang, 20 April 2025  – Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap tanggal 20 April kembali berlangsung tanpa gema yang berarti. Minimnya perhatian terhadap momentum penting ini mencerminkan lemahnya komitmen berbagai pemangku kepentingan terhadap isu perlindungan konsumen di Indonesia.

Padahal, perlindungan konsumen merupakan fondasi utama dari terciptanya ekosistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Penguatan pelaku usaha yang tidak diimbangi dengan edukasi dan pemberdayaan konsumen hanya akan memperlebar ketimpangan informasi dan posisi tawar, yang pada akhirnya berujung pada kerugian masyarakat secara luas.

Langkah efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 memang perlu diapresiasi sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang lebih bijak. Namun demikian, efisiensi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan isu fundamental seperti perlindungan konsumen.

Kemana Komando Perlindungan Konsumen?
Publik patut mempertanyakan keberadaan dan peran aktif dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Kementerian Perdagangan. Begitu pula dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Dinas-dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak konsumen.

Realitas birokrasi yang berbasis proyek membuat banyak program strategis seperti Harkonas hanya bergeliat ketika ada anggaran, namun mati suri saat efisiensi diberlakukan. Padahal, perlindungan konsumen seharusnya menjadi kerja sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan.

Dalam situasi maraknya digitalisasi perdagangan, iklan manipulatif, produk tanpa standar, serta praktik dagang yang merugikan konsumen, kehadiran negara melalui institusi-institusi perlindungan konsumen semakin dibutuhkan. Sayangnya, perhatian dan aksi nyata dari para pemangku kepentingan terhadap Harkonas tahun ini justru menunjukkan sebaliknya.

Mengembalikan Esensi Harkonas
Harkonas semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif semua pihak : pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan konsumen. Negara wajib hadir dan menjamin bahwa konsumen tidak berada dalam posisi yang selalu dirugikan.

Konsumen yang terlindungi adalah prasyarat bagi tumbuhnya kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh pihak kembali mengedepankan nilai-nilai perlindungan konsumen secara nyata, konsisten, dan terstruktur tidak hanya bergantung pada proyek atau anggaran.