Sumedang-Eltaranews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, meningkatkan status penanganan dugaan penyalahgunaa wewenang dalam penerbitan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama (PA) Sumedang Tahun 2021-2024 ke tahap Penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama, SH, MH , dalam jumpa pers di Kantor Kejari Sumedang, Selasa 20 Mei 2025.
Kepala Kejari mengatakan ini karena sudah ditemukan cukup bukti oleh tim penyelidik adanya dugaan tindak pindana dalam proses penerbitan dispensasi kawin untuk pasangan dibawah usia 19 tahun selama periode 2021 hingga 2024. sehingga statusnya ke tahap penyidikan. katanya.
“Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan dibawah umur dari kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sumedang” ungkapnya.
Data Kementerian Agama (Kemenag) terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia dibawah 19 tahun dari 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang, sedangkan laporan dari Pengadilan Agama (PA) Sumedang berbeda jumlah penetapan dispensasi selama periode yang sama berjumlah 833. Dari perbedaan tersebut terindikasi sebanyak 1622 dispensasi kawin tidak melalui prosedur resmi pengadilan. ungkap kajari.
Akibat tindakan ini negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 567 juta. praktik pungutan liar diperkirakan. mencapai Rp. 1.62 miliar.
Ditegaskan Kajari akan ditindaklanjuti kasus ini hingga tuntas secara profesional serta transaparan demi menegakan hukum serta melindungi hak hak masyarakat. penyidikan ini dilakukan berdasar surat perintah Penyidikan nomor :PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 ,, pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dan mempertanggujawabkan perbuatannya. sesuai ketentuan hukum yang berlaku. tegasnya.