Kejaksaan Negeri Sumedang selamatkan Aset dan Keuangan Daerah

Terkini

Sumedang-eltaranews.com. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil melaksanakan Pemulihan keuangan daerah dan Penyelamatan aset Daerah melalui kegiatan Bantuan hukum non litigasi dan pendampingan hukum. Uang dan aset daerah berupa sertifikat diserahkan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang kepada Bupati Sumedang di aula kejaksaan Negeri Sumedang, Jum’at 12/9/2025.

Uang sebanyak Rp. 971.025.362.00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) merupakan penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan jawa barat tahun 2023, yang wajib dikembalikan ke kas daerah kabupaten sumedang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang.
Selain daripada itu Dr. Adi Purnama. SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menyerahkan 24 Sertifikat Hak Pakai untuk 25 Sekolah Dasar Negeri dan 1 SMP Negeri yang merupakan bagian penyelamatan aset barang milik daerah kabupaten Sumedang Kepada Dr. H. Doni Ahmad Munir Bupati Sumedang, hasil Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Dalam penyerahan tersebut dihadiri oleh Inspektur kabupaten sumedang, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala DPLH, kadisdik, Pimpinan Bank BJB Sumedang para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Sumedang dam Jaksa Pengacara Negara. Kegiatan dimaksud merupakann wujud nyata komitmen berkelanjutan kejaksaan negeri sumedang be%rsama stacholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen bantuan hukum nonlitigasi dan pendampingan hukum oleh jaksa pengacara daerah.