BPSK Pelayanan Publik untuk Konsumen Didorong Jadi Prioritas Pemprov Jabar

Hukum Terkini

Sumedang-eltaranews.com  Setelah hampir satu tahun mengalami kekosongan anggota sekretariat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang kini kembali dapat menjalankan tugas secara optimal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur pada 2 Desember 2025, yang mengangkat anggota sekretariat baru yaitu Uus Wusriawan, Ramadhan Faturochman, dan Taufik Akbar Firmansyah. Sebelumnya, kekosongan terjadi akibat satu anggota sekretariat meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena mengikuti seleksi anggota komisioner BPSK.

Kepala Sekretariat memberikan arahan pada anggota baru didampingi Anggota Komisioner

Terbitnya SK ini disambut baik oleh jajaran BPSK Sumedang walaupun terlambat. Beruntung honorarium bagi anggota sekretariat PAW diplot dan dialokasikan tidak diawal tahun tetapi pada Bulan Juni 2025, sehingga tidak terlalu besar mengembalian anggaran ke kas daerah karena tidak terserap akibat keterlambatan SK Pengangkatan Anggota Kesekretariatan ini, untuk bulan Desember honor Anggota secretariat PAW dapat dibayarkan. Mengutip pribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Sudah anggarannya kecil harus mengembalikan  karena tidak diserap.

Sebagai catatan tahun ini BPSK di Jawa Barat mengalami efisiensi anggaran hingga 50%, yang berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat BPSK merupakan mandatory undang-undang dan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh terhenti.

Ketua BPSK Sumedang, Erty Ristiaty, SH, menegaskan bahwa keberlanjutan layanan BPSK tidak boleh bergantung pada kondisi administratif yang rentan.

“BPSK adalah layanan publik yang wajib hadir tanpa terputus. Ketika sekretariat kosong selama berbulan-bulan, masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa konsumen ikut terdampak. Terbitnya SK ini adalah langkah penting untuk memulihkan layanan,” ujarnya.

Penyelesaian Sengketa di BPSK dengan cara Mediasi sangat efektif

Lebih jauh Wakil Ketua BPSK Sumedang, Mpi Tatang Ruswendy, menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian integral dari pelayanan publik dasar.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Kami berharap anggaran BPSK tidak lagi diperlakukan sebagai pos yang bisa dipangkas sewaktu-waktu, karena dampaknya langsung kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan dirugikan pelaku usaha” ujarnya.

“Pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena urusan administratif atau efisiensi anggaran. Negara harus memastikan BPSK berjalan stabil.”  jelasnya.

Struktur BPSK Sumedang Periode 2020-2025

BPSK Sumedang kini memiliki komposisi lengkap:

  • Unsur Pemerintah: Erty Ristiaty, SH; Usep Diky Hadiyan, M.Pd; Hera Irawati, SH., M.Si
  • Unsur Pelaku Usaha: Ateng Ruchana, SH; Sri Rahmawati, S.Ag; Rakhmat Hidayat, SH
  • Unsur Konsumen: Mpi Tatang Ruswendy; Dadang Sudarmana, SH; Irwansyah, SH

Dengan struktur Anggota lengkap, dibantu Kepala Sekretariat Rini Komala, S.Si.,ME. Dengan anggota  Fauzan Zainul Arifin, Uus Wusriana, Ramadhan Faturochman dan Taufik Akbar Firmansyah, akan memberikan pelayanan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya sebagaimana amanat undang-undang.

Perlindungan Konsumen Perlu Jadi Prioritas

Mediasi di BPSK menghasilkakan win-win solution

Jawa Barat selama ini dikenal sebagai provinsi yang peduli terhadap perlindungan konsumen. Berbagai penghargaan telah diraih, namun prestasi masa lalu tidak menjamin masa depan, terutama bila komitmen anggaran dan perhatian pada pelayanan publik mulai melemah.

Era perdagangan modern, dengan transaksi digital, e-commerce, pinjaman online, hingga layanan jasa berbasis aplikasi, membuat konsumen makin rentan. Banyak masyarakat tidak memahami haknya, apalagi cara menyelesaikan masalah ketika dirugikan pelaku usaha nakal.

Di sinilah BPSK menjadi garda terdepan.

Namun bagaimana garda terdepan bisa menjaga masyarakat bila perisainya sendiri rapuh?

Pelayanan Publik Tidak Boleh Menunggu

Penggiat perlindungan konsumen berharap situasi kekosongan sekretariat dan pemangkasan anggaran tidak terulang. BPSK adalah layanan publik yang menyentuh masyarakat kelas bawah, lapisan warga yang justru paling membutuhkan negara.

Keterlambatan SK, kekurangan personel, dan efisiensi anggaran yang berlebihan bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan, dan pada akhirnya mengenai masyarakat kecil yang kehilangan akses keadilan.

Karena itu, perlindungan konsumen semestinya ditempatkan sebagai bagian dari prioritas layanan dasar, sejajar dengan kesehatan, pendidikan, dan ketertiban umum.

Tidak berlebihan bila publik berharap agar program perlindungan konsumen, termasuk BPSK di dalamnya, selalu mendapat dukungan penuh dan dipastikan berjalan konsisten tanpa hambatan administratif ataupun anggaran.

Menjaga Konsumen Adalah Menjaga Marwah Pemerintahan

Perlindungan konsumen bukan semata urusan hukum, tetapi juga cermin keberpihakan pemerintah pada rakyatnya. Menguatkan BPSK bukanlah kemewahan, melainkan keharusan. Karena di balik setiap sengketa konsumen, ada kehidupan warga kecil yang bisa terguncang, kehilangan uang, kesehatan, bahkan masa depan.

Perlindungan konsumen yang kuat adalah simbol pemerintahan yang hadir. Dan pemerintahan yang hadir adalah pemerintahan yang dipercaya.

(mpirus)