Meluruskan Miskonsepsi, Debt Collector adalah Penagih, Bukan Perampas Aset

Hukum

eltaranews.com  Praktik penagihan utang oleh debt collector di Indonesia seringkali diwarnai dengan kontroversi, terutama terkait tindakan perampasan atau eksekusi aset yang tidak sesuai prosedur. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas utama seorang debt collector adalah melakukan penagihan utang, bukan menyita atau merampas aset debitur. Tindakan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Memahami Batasan Wewenang Lembaga pembiayaan atau kreditur dapat menggunakan jasa debt collector untuk membantu proses penagihan utang. Namun, praktik penagihan ini tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai aturan untuk memastikan praktik penagihan berjalan adil dan beretika, terutama dalam konteks Lembaga Pembiayaan (Leasing) dan terutama pinjaman online (pinjol). Peraturan OJK ini bertujuan melindungi konsumen dan membenahi ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Secara hukum, penagihan utang di Indonesia diatur oleh kombinasi hukum kontrak umum, hukum perdata, dan beberapa regulasi spesifik dari Bank Indonesia (BI) serta OJK. Kerangka hukum ini menjadi fondasi hak-hak debitur dan batasan-batasan bagi para penagih utang.

Dasar Hukum yang Mengikat Wewenang debt collector secara tegas diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

Undang-undang ini mengatur tentang prosedur eksekusi jaminan fidusia. Penting untuk diingat, penarikan barang jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector tanpa putusan pengadilan atau mekanisme yang diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut. Eksekusi harus melalui proses hukum yang sah dan bukan dengan cara “perampasan”.

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI):

Regulasi ini seringkali menjadi acuan bagi lembaga perbankan dan pembiayaan dalam menggunakan jasa debt collector . SEBI No. 11/10/DASP, misalnya, memuat regulasi terkait debt collector.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):

OJK memiliki peran sentral dalam mengatur praktik penagihan, termasuk batasan-batasan bagi debt collector . POJK seperti POJK Nomor 22/POJK.07/2023 mengatur batas dan prosedur penagihan utang. OJK menegaskan bahwa debt collector tidak boleh melanggar hukum dan kepatutan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana bagi debt collector dan sanksi dari OJK bagi penyedia jasa keuangan yang bertanggung jawab.

Dalam konteks hukum perdata, dasar hukum utama penagihan utang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menguraikan hak dan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak pinjaman.

Hak Debitur dan Kewajiban Kolektor Debitur berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, menghormati hak privasi, dan tidak menghadapi tindakan kekerasan atau intimidasi. Debt collector memiliki tugas untuk mengingatkan kewajiban pembayaran, melakukan negosiasi, dan mencari solusi penyelesaian utang secara damai dan beradab. Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset di luar prosedur hukum yang telah ditetapkan. Jika terjadi sengketa atau gagal bayar yang berlarut-larut, penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, seperti pengadilan, sesuai dengan penekanan pada pengawasan yudisial dalam pemulihan utang di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak mereka sebagai debitur dan melaporkan setiap tindakan debt collector yang melanggar hukum kepada pihak berwajib atau OJK. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tidak ada lagi tindakan “perampasan” yang meresahkan dan praktik penagihan utang dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

(mpirus)