Sumedang-eltaranews.com
Atas penugasan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, jajaran DPRD menerima aspirasi dari rekan-rekan guru paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Audiensi tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan sejumlah aspirasi, yang pada intinya berkaitan dengan peningkatan hak dan pendapatan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai ASN Paruh Waktu.
Disampaikan bahwa audiensi dilakukan karena adanya dinamika regulasi terkait status ASN Paruh Waktu yang berubah cukup cepat, sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan di daerah, termasuk terkait penggajian dan pengupahan.
“Regulasi ASN Paruh Waktu ini sangat dinamis. Tentu daerah perlu melakukan penyesuaian agar hak-hak para guru tetap terlindungi,” ujar Asep Kurnia Ketua komisi I DPRD dalam audiensi tersebut. Senin 22/12/2025
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar tidak ada lagi guru maupun tenaga kependidikan yang menerima penghasilan sangat minim. Meski diakui peningkatan yang diberikan belum sepenuhnya layak, langkah tersebut merupakan ikhtiar awal yang terus akan diperjuangkan.
Salah satu isu krusial yang disampaikan adalah perubahan kebijakan penggunaan Dana BOS. Jika sebelumnya BOS dapat digunakan untuk membiayai honor tenaga non-ASN, kini dengan perubahan status menjadi ASN Paruh Waktu, diperlukan kejelasan regulasi agar pendapatan guru tidak semakin berkurang.
“Kami memahami perubahan regulasi ini terjadi cukup mendadak. Daerah tentu membutuhkan waktu untuk menyiapkan kesiapan fiskal dan kebijakan. Karena itu, kami mencari solusi bersama,” tambahnya.
Hasil audiensi tersebut disambut positif oleh para guru. Pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk berikhtiar bersama menjaga kualitas pendidikan sekaligus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi DPRD, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan BKAD terkait kenaikan penghasilan bagi ASN Paruh Waktu yang tidak menerima tunjangan atau upah dari sumber mana pun. Kenaikan disepakati sebesar Rp250.000, sehingga penghasilan yang sebelumnya sekitar Rp1.300.000 akan mengalami penyesuaian.
“Meski masih jauh dari kata layak, ini adalah bentuk ikhtiar bersama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan ASN Paruh Waktu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Eka Ganjar Kurniawan.
Kebijakan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2026. Secara aturan, upah dasar masih mengacu pada tahun 2025 dan sebelumnya, namun dilakukan penyesuaian bagi guru dan tenaga kependidikan yang tidak menerima tunjangan dari provinsi.
Selain penghasilan, Pemkab Sumedang juga memastikan pemenuhan hak ASN Paruh Waktu berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang seluruhnya telah dianggarkan pada APBD 2026.
“Ke depan, seiring perubahan regulasi dan kondisi fiskal daerah, kebijakan ini akan terus dievaluasi,” jelas Kepala BKAD Ineu Inayay
Sementara itu, terkait tunjangan profesi atau sertifikasi, ditegaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi tetap mendapatkannya. Tunjangan tersebut merupakan alokasi langsung dari pemerintah pusat dan tidak melalui APBD daerah.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap kesejahteraan guru paruh waktu dapat terus meningkat, seiring upaya menjaga mutu pendidikan di daerah.
