Sumedang-eltaranews.com
Pembangunan Menara Smartpole atau menara telekomunikasi di atas lahan wakaf milik Pangeran Aria Soeriatmadja kembali menuai polemik. Proyek tersebut dinilai belum mengantongi izin resmi dari pengelola sah lahan wakaf, yakni Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS).

Hal tersebut disampaikan oleh R. Lili Djamhur Soemawilaga, Maha Patih Keraton Sumedang Larang, dalam pernyataan resmi di Aula Srimanganti, Rabu (24/12/2025). Ia didampingi Sri Baduga atau Sri Radia Keraton Sumedang Larang HR. I Lukman Soemadisurya serta Ketua Pengurus YNWPS, R. Luki Djohari Soemawilaga.
Menurut Lili Djamhur, pembangunan Smartpole tersebut mengandung cacat hukum karena tidak didahului izin atau surat pernyataan tidak keberatan dari YNWPS sebagai nadzir badan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait aset wakaf tidak dapat diambil secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme kolektif-kolegial seluruh organ yayasan.
“Kami tidak menolak pembangunan dan mendukung program pemerintah, namun seluruh proses harus mengikuti aturan hukum dan administrasi yang benar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan status lahan sebagai milik Pangeran Aria Soeriatmadja, tanpa menyebutkan status wakaf. Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, mengingat ikrar wakaf telah dilakukan sejak tahun 1912.
Sementara itu, Ketua YNWPS R. Luki Djohari Soemawilaga menegaskan bahwa YNWPS telah ditetapkan secara resmi sebagai nadzir melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Nomor 009/NZ/2017. Ia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa Bupati Sumedang adalah nadzir.
“Bupati bukan nadzir, melainkan Ketua Pembina Yayasan. Nadzir wakaf Pangeran Sumedang adalah badan hukum, yaitu Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Ketua Pembina tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara pribadi. Seluruh keputusan harus diambil oleh organ yayasan secara kolektif.
“Kami hanya meminta dihargai. Pemerintah daerah cukup menyampaikan surat permohonan izin secara resmi. Tidak ada permintaan apa pun selain kepatuhan hukum dan etika,” tambahnya.
Penegasan juga disampaikan oleh Sri Radia Keraton Sumedang Larang HR. I Lukman Soemadisurya. Dalam kapasitasnya sebagai ahli waris Pangeran Aria Soeriatmadja, anggota pembina YNWPS, dan pemimpin adat, ia menekankan pentingnya etika kepemimpinan, penghormatan terhadap ahli waris dan adat, serta kepatuhan hukum.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya meminta komunikasi yang beradab, izin yang sah, dan penghormatan terhadap hukum serta adat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa teguran telah disampaikan beberapa kali, bahkan pihak kontraktor sempat berjanji akan mengajukan permohonan resmi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Oleh karena itu, pembangunan Smartpole tersebut dinilai masih bermasalah secara hukum dan etika.
