Sumedang-eltaranews.com. Pengadilan Negeri (PN) Sumedang berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 1.786 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Lingkungan Dano, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (12/02). Eksekusi ini merupakan pelaksanaan ketiga setelah dua upaya sebelumnya tertunda karena pertimbangan keamanan. Proses eksekusi berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan dinyatakan tuntas pada pukul 17.40 WIB menjelang waktu Maghrib.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon atas nama Yudi, S.Hut, yang tercatat dalam register perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Smd.
Sebelumnya, eksekusi pertama pada 19 Desember 2025 dan eksekusi kedua pada 21 Januari 2026 tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari pihak ahli waris serta kuasa hukum pemilik jaminan. Saat itu, eksekusi dibatalkan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon mengosongkan bangunan secara sukarela.
Dalam pelaksanaan eksekusi ketiga ini, proses di lapangan masih diwarnai penolakan dari sekelompok massa serta kuasa hukum ahli waris dengan alasan sedang menempuh upaya hukum. Meski sempat terjadi beberapa insiden kecil, aparat gabungan tetap dapat mengendalikan situasi sehingga eksekusi dapat berjalan hingga selesai.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap objek jaminan yang sebelumnya telah dilelang oleh Bank BRI Sumedang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung karena tergolong kredit macet selama bertahun-tahun. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada PN Sumedang.
Salah satu hakim PN Sumedang, Zulfikar Berlian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. “Kami sudah menjalankan eksekusi sesuai dengan tahapan-tahapan dan dasar-dasar hukum yang ada,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat mengikat. “Ini bagian dari upaya penegakan hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dijalankan,” tegasnya.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah memastikan permohonan pemohon dilengkapi dengan dokumen sah, termasuk risalah lelang.
“Ada permohonan dari pemenang lelang yang sebelumnya telah memenangkan lelang dari pihak BRI. Permohonan tersebut dilengkapi risalah lelang serta dokumen-dokumen sah lainnya,” terang Zulfikar.
Menurutnya, pengadilan juga telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan bangunan secara mandiri sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Semua proses dilakukan sesuai SOP, termasuk memberikan waktu kepada pihak termohon untuk mengosongkan sendiri rumahnya,” lanjutnya.
Pengamanan eksekusi melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Sumedang, Brimob Polda Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Sumedang. Meski sempat terjadi penolakan, situasi tetap dapat dikendalikan dan eksekusi berjalan hingga tuntas tanpa insiden besar.
