Sumedang-eltaranews.com. Sebanyak empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Sumedang di Gedung Negara Sumedang, Rabu (24/02/2026).

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sumedang tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih yang mulai berlaku sejak 25 Februari 2026.
Adapun kepala desa yang disahkan yakni:
Maman Setiawar sebagai Kepala Desa Cibugel, Kecamatan Cibugel, untuk sisa masa jabatan 2020–2028.
Irin Sutarna sebagai Kepala Desa Lebaksiuh, Kecamatan Jatigede, untuk sisa masa jabatan 2021–2029.
D.D. Erik Hendraji sebagai Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Ujungjaya, untuk sisa masa jabatan 2021–2029.
Ilah Marliana sebagai Kepala Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, untuk sisa masa jabatan 2021–2029.
Para kepala desa tersebut akan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan hingga berakhirnya masa jabatan, serta memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan sebagai bentuk komitmen moral dan administratif.
Dalam sambutannya, Bupati Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT. Sumpah jabatan, menurutnya, bukan formalitas, melainkan pengingat akan tanggung jawab publik dan spiritual.
Ia juga menggarisbawahi bahwa desa merupakan akar kekuatan bangsa. Jika desa kuat, maka kabupaten, provinsi hingga negara akan kuat. Karena itu, kepala desa dituntut bekerja dengan hati, penuh integritas, empati, dan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan.
Beberapa prioritas pembangunan desa yang ditekankan di antaranya:
Penanggulangan Kemiskinan
Kepala desa diminta memiliki data kemiskinan yang akurat dan tegas dalam menentukan kriteria penerima bantuan. Program pengurangan kemiskinan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolis.
Penanganan Stunting
Ditekankan pentingnya data yang jelas terkait anak terdampak stunting serta pelaksanaan program konkret seperti pemenuhan gizi, ASI eksklusif, dan sanitasi yang baik, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
Kepala desa diminta aktif mengidentifikasi warga yang membutuhkan dan memperjuangkan bantuan dari berbagai sumber, baik APBN, APBD maupun dukungan komunitas.
Pengelolaan Sampah
Desa didorong membangun Tempat Pemrosesan Sampah Sementara (TPS), melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, serta menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah banjir dan penyakit.
Menutup sambutannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu, namun jejak kebaikan akan dikenang sepanjang masa. Ia berharap para kepala desa mampu meninggalkan warisan pembangunan yang membuat masyarakat dan generasi penerus bangga atas kemajuan desanya.
(Bahaep)
