Sumedang-eltaranews.com. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memimpin langsung Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID), di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inspektur, Kepala DPUTR, Kepala DPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLHK, Kepala Dishub serta Kepala Diskopindag.
Sekda Tuti menegaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pelayanan investasi di Kabupaten Sumedang agar berjalan optimal, profesional, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.
“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kita tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.
Menurutnya, penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas yang akan diperbantukan di pelayanan terpadu menjadi hal penting agar proses perizinan lebih terarah dan akuntabel.
Sekda juga menyoroti percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur pembagian tugas hingga mekanisme kerja lintas perangkat daerah di pelayanan terpadu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kemal Idris dalam paparannya menyampaikan bahwa reformasi sistem perizinan akan mulai diberlakukan dengan perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis.
Melalui sistem baru tersebut, akses pengurusan rekomtek akan dibatasi hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar sekaligus mempercepat pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, digitalisasi pelayanan juga diperkuat melalui aplikasi “Si ICE Mandiri” yang memungkinkan para pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.
“Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan tanpa mengambil kewenangan kebijakan yang tetap berada pada kepala dinas masing-masing,” pungkasnya.
