Sumedang-eltaranews.com. Kejaksaan Negeri Sumedang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik. Senin 30/03/2026 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang seperti trihexyphenidil, hexsimer, Dextro, tramadol, Clonazepam, Diazepam, hingga Zipras. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang terlarang lainnya seperti senjata tajam dan perlengkapan yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta SH.MH dalam sambutannya menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar proses hukum dapat diketahui secara jelas dan menghindari prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bagian dari transparansi, agar masyarakat tahu bahwa barang bukti tidak disalahgunakan, melainkan dimusnahkan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain dimusnahkan, sejumlah barang bukti juga dirampas untuk negara, terutama yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pencurian, dan narkotika. Barang-barang tersebut nantinya akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kendaraan, handphone, hingga aset seperti tanah dan bangunan.
Kejari juga menegaskan kebijakan penyitaan kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan angka kriminalitas, karena pelaku tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan alat yang digunakan dalam aksinya.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang dan seluruh aparat penegak hukum atas kinerja yang konsisten dan profesional.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus mengajak masyarakat untuk saling memaafkan dan meningkatkan ketakwaan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus taat hukum,” kata Dony.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran narkoba dan minuman keras yang dinilai merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ini ancaman serius. Kita harus bersama-sama melawan narkoba dan miras demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran barang terlarang demi menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara terbuka, serta memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
(Bahaep)
