FORMAS Geruduk DPRD Sumedang, Desak Kasus Viral Wakil Bupati Dibuka Terang: “Jangan Ada yang Ditutup-tutupi”

Hukum Politik Terkini

ISUMEDANG – eltaranews com. Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Masyarakat (Formas) Sumedang mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (2/9/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, yang belakangan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Formas meminta pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam menghadapi berbagai informasi mengenai dugaan kekerasan, penganiayaan, penyekapan hingga intimidasi yang beredar di ruang publik.

Formas menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab oleh pihak yang namanya disebut dalam isu, tetapi harus dikawal melalui mekanisme pemerintahan, pengawasan DPRD, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Sejak awal pemberitaan mencuat, pemerintah daerah sebaiknya tidak lalai dari sisi pengawasan. Pemerintah daerah wajib mengawal dan mengawasi sebagai ujung tombak pemerintahan,” ujar perwakilan Formas dalam audiensi.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak terus disuguhi informasi yang simpang siur. Ia juga meminta setiap dugaan diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada saling bantah di media.

“Akuntabilitas Pemerintah Daerah Sumedang dipertaruhkan. Klarifikasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, bukan hanya oleh pihak yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.

Formas juga menyoroti aspek perlindungan terhadap pihak yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan. Mereka meminta apabila memang terdapat laporan dugaan tindak pidana, proses perlindungan dan penanganannya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

Ketua DPRD: Jangan Berasumsi, Tunggu Hasil Investigasi

Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menegaskan DPRD tidak akan gegabah mengambil langkah politik maupun menggunakan hak-hak DPRD sebelum persoalan tersebut memiliki kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Ia menyebut DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan, termasuk hak interpelasi dan hak angket. Namun, penggunaannya memiliki mekanisme dan koridor hukum yang harus dipenuhi.

“Tidak boleh kita langsung mengambil tindakan. Kita harus tabayun, jangan berasumsi, apalagi menghakimi dan menuduh bahwa ini benar terjadi,” ujar Sidik.

DPRD, kata dia, memilih menunggu hasil tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah hasil tersebut keluar, DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kami ingin transparan, ingin adil, bijaksana dan dapat bertanggung jawab. Apapun nanti hasil yang disampaikan tim investigasi Gubernur Jawa Barat, kami akan melaksanakan sesuai kewenangan DPRD,” katanya.

Sidik juga meminta agar persoalan dugaan mutasi terhadap pihak yang disebut dalam polemik tersebut ditelusuri secara administratif.

Ia mengaku telah meminta Komisi I DPRD berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan apakah benar terdapat mutasi, kapan dilakukan, serta apa dasar dan mekanisme mutasi tersebut.

“Harus tertulis jawabannya. Sampaikan kepada pimpinan DPRD supaya faktanya jelas, tidak berdasarkan asumsi-asumsi,” tegasnya.

Pemkab: Bupati Bukan Diam, Masih Menjalankan Tugas

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir tidak dapat hadir dalam audiensi tersebut.

Menurut Tuti, Bupati sedang menjalankan tugas di luar daerah, termasuk memenuhi agenda di Jombang dan undangan Badan Otorita IKN.

Ia membantah anggapan bahwa Bupati Sumedang diam menghadapi persoalan yang sedang menjadi sorotan publik.

“Pak Bupati tidak diam, Bapak Ibu. Pak Bupati selalu mengarahkan kepada kami dan berkonsultasi dengan DPRD maupun Forkopimda. Walaupun sedang berada di luar kota, beliau tetap memantau keadaan di Kabupaten Sumedang,” ujar Tuti.

Pemkab Sumedang, lanjutnya, menghormati setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Namun, pemerintah juga wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh memberikan kesimpulan sebelum fakta-fakta serta proses hukum yang berwenang selesai dilakukan,” katanya.

Tuti menegaskan, berbagai dugaan yang beredar, mulai dari kekerasan, penganiayaan, penyekapan, intimidasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya harus ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum.

“ Saya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan benar atau tidaknya substansi laporan tersebut. Itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Soal Mutasi, Pemkab Bantah Tak Bisa Sembarangan

Terkait isu mutasi terhadap pihak yang disebut dalam polemik tersebut, Tuti menegaskan kebijakan mutasi ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian dan harus memiliki dasar yang jelas.

Mutasi, menurutnya, harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap keputusan mutasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tidak boleh dilakukan sebagai bentuk hukuman atau tekanan terhadap seseorang karena yang bersangkutan memberikan keterangan atau melakukan suatu laporan kepada APH,” tegasnya.

Tuti kemudian memaparkan riwayat jabatan Rima Yudhiawantini yang disebut dalam audiensi. Berdasarkan penjelasan Pemkab, yang bersangkutan beberapa kali mengalami perubahan jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah, mulai dari pelaksana analis pengembangan kapasitas keuangan daerah, penata keuangan, analis tata usaha, analis humas hingga pelaksana teknis kebijakan.

Namun, terkait apakah perubahan jabatan tersebut memiliki kaitan dengan polemik yang sedang berkembang, Pemkab menyatakan perlu melihat seluruh dokumen, kronologi dan dasar administrasinya secara objektif.

“Pemeriksaan harus berdasarkan data dan fakta serta melalui mekanisme yang berlaku. Kita tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan asumsi atau pemberitaan semata,” kata Tuti.

Formas Minta Polemik Jangan Dibiarkan Berlarut

Audiensi tersebut pada akhirnya memperlihatkan satu tuntutan yang sama: masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar bantahan dan narasi yang saling berlawanan.

DPRD menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta data administratif terkait isu mutasi. Sementara Pemkab Sumedang menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, Formas meminta seluruh pihak membuka informasi sesuai kewenangan masing-masing agar polemik tidak terus berkembang liar di media sosial.

Sebab, selama belum ada hasil pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, ruang publik akan terus dipenuhi tanda tanya: benarkah dugaan yang beredar, atau justru ada informasi yang belum terungkap?

Kini bola berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan membuktikan. Publik menunggu fakta, bukan sekadar pernyataan.

(Bahaep)