BPD Mandalaherang Adukan Polemik Pilkades ke DPRD, Panitia Sempat Nyatakan Siap Lanjut Jika Ada Solusi

Politik Terkini

Sumedang – eltaranews.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, kembali mencuat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandalaherang melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (22/9/2026), menyusul persoalan pengunduran diri panitia Pilkades dan gugurnya salah satu bakal calon.

Audiensi tersebut menjadi forum untuk meminta kejelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu tahapan Pilkades serentak di Desa Mandalaherang.

Dalam forum itu terungkap, sebelum panitia menyatakan mundur, BPD telah mempertanyakan kesediaan panitia untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkades apabila persoalan yang terjadi dapat diberikan solusi oleh pemerintah.

“Kalau ada solusi dari pemerintah, panitia pun akan menjalankan dan menyukseskan,” demikian substansi keterangan yang disampaikan dalam audiensi.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah panitia memilih mengundurkan diri. BPD pun meminta adanya kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh, termasuk terkait keputusan pengguguran salah satu bakal calon.

Polemik semakin mengemuka karena sebelumnya telah terdapat proses verifikasi persyaratan calon dan dokumen berita acara yang telah ditandatangani panitia.

Dalam audiensi, muncul pula pembahasan mengenai berita acara penetapan calon yang menjadi salah satu titik persoalan. Pihak BPD mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut, termasuk apabila sebelumnya persyaratan telah diverifikasi dan kemudian muncul keputusan berbeda.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 18 poin E, yang menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan calon.

Di tengah polemik tersebut, pihak DPRD mengingatkan agar persoalan Pilkades tidak sampai mengorbankan kepentingan masyarakat dan tahapan demokrasi di desa.

Persoalan juga diminta dipisahkan antara keberlanjutan tahapan Pilkades dengan pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan pengguguran bakal calon.

“Negara kita adalah negara hukum. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum agar jelas,” demikian substansi arahan dalam audiensi.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan mengenai calon yang dinyatakan gugur dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus menghentikan seluruh proses Pilkades.

Dalam forum itu, BPD juga meminta DPRD memberikan rekomendasi sebagai dasar pegangan dalam melanjutkan tahapan Pilkades di tingkat desa. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan agar tidak kembali terjadi perdebatan di lapangan.

“Yang kami butuhkan rekomendasi dari pertemuan ini sebagai dasar hukum kami, tanpa kecuali, termasuk berita hasil penetapan, agar kami tidak terus berdebat di tingkat desa,” demikian disampaikan dalam audiensi.

DPRD juga menyoroti pentingnya komunikasi antara panitia, BPD, pemerintah desa dan pihak terkait agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi konflik baru.

Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan akibat pengguguran bakal calon masih membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Dengan demikian, tahapan Pilkades Mandalaherang di satu sisi tetap harus berjalan, sementara persoalan hukum dan administrasi terkait bakal calon yang gugur diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Polemik Mandalaherang kini tidak hanya menyangkut siapa yang maju dalam Pilkades. Persoalan juga menyentuh konsistensi proses verifikasi, kedudukan berita acara, dasar penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2026, hingga keputusan panitia yang akhirnya mengundurkan diri.

DPRD pun didorong memberikan kejelasan melalui rekomendasi agar tahapan Pilkades memiliki pijakan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dua calon tetap berada dalam tahapan Pilkades Mandalaherang. Namun, polemik di balik penetapan tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban.