Sengketa Utang Piutang Kades Sirnamulya dan H. Bobi Makin Memanas, Klaim Pelunasan Dibantah

Terkini

Sumedang – eltaranews.com – Persoalan utang piutang antara Haji Bobi Mulyana, warga Situraja, Kabupaten Sumedang, dengan Kepala Desa Sirnamulya, Sekretaris Desa (Sekdes), serta seorang Kaur Desa Sirnamulya, semakin memanas, ketika awak media meminta keterangan Kades Sirnamulya di kantornya, Selasa, 22/9/2026

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran. Pihak Kepala Desa dan Sekdes disebut mengaku telah melunasi kewajibannya melalui seseorang yang disebut sebagai suruhan Haji Bobi.

Namun, klaim tersebut dibantah Haji Bobi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.

“Demi penegakan hukum dan tidak ada fitnah di antara kita, maka saya beberkan kronologis pinjaman dana talang yang dilakukan Kades, Sekdes dan seorang Kaur Desa Sirnamulya, baik kepada wartawan maupun pihak kepolisian,” ujar Haji Bobi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan secara terbuka rangkaian persoalan pinjaman dana yang hingga kini, menurut keterangannya, belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Agar semuanya terbuka kebenarannya, yang telah lama tidak ada pertanggungjawaban dari ketiga orang tersebut,” tegasnya.

Bantah Pernah Didatangi

Haji Bobi juga membantah adanya keterangan yang menyebut Kepala Desa, Sekdes, dan Kaur Desa Sirnamulya pernah datang menemuinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Haji Bobi, keterangan tersebut tidak benar. Ia mengaku hingga saat ini belum pernah bertemu secara langsung dengan ketiga pihak tersebut terkait persoalan dimaksud.

“Kalau ada yang mengatakan Kades, Sekdes dan Kaurnya pernah datang menemui saya, itu bohong. Sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan mereka,” kata Haji Bobi.

Ia meminta agar setiap keterangan mengenai penyelesaian persoalan tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dibuktikan, termasuk mengenai kapan pertemuan dilakukan, siapa yang hadir, serta apa yang menjadi hasil pembicaraan.

Haji Bobi menyatakan dirinya siap memberikan keterangan dan menjelaskan kronologi transaksi maupun kesepakatan yang sebelumnya dibuat dengan pihak-pihak terkait.

Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar. Karena itu, dirinya memilih membuka persoalan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Klaim Pembayaran Perlu Dibuktikan

Sementara itu, terkait klaim bahwa pembayaran telah dilakukan melalui orang yang disebut sebagai suruhan Haji Bobi, hal tersebut masih perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Klarifikasi tersebut mencakup siapa yang menerima pembayaran, berapa nominal yang dibayarkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat bukti transaksi, kuitansi, tanda terima atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa kewajiban tersebut telah dilunasi.

Haji Bobi menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Kepala Desa Sirnamulya, Sekdes dan Kaur Desa terkait bantahan Haji Bobi, termasuk mengenai klaim pembayaran lunas dan dugaan adanya pertemuan, masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi utang piutang yang melibatkan aparatur pemerintahan desa. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kewajiban yang masih harus dibayarkan perlu didasarkan pada dokumen perjanjian, bukti transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.