Sumedang – eltaranews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, perangkat daerah terkait, serta DPMD Provinsi Jawa Barat, membahas rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital.

Komisi I DPRD Sumedang Bahas sistim Digitalisasi Pilkades serentak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan. Salah satu poin utama yang dibahas yakni kesiapan penerapan sistem digital dalam pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di sejumlah desa di Kabupaten Sumedang.
Anggota Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan, digitalisasi Pilkades menjadi hal penting yang perlu dikaji secara matang agar penerapannya tidak menyulitkan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat akibat kebijakan yang di tengah jalan seperti ini akhirnya sulit. Kebijakan itu tidak boleh menyulitkan warga,” ujar Asep Kurnia seusai rapat.
Menurutnya, terdapat perubahan konsep pelaksanaan dibandingkan sebelumnya. Jika pada pelaksanaan sebelumnya sistem pemungutan suara dilakukan melalui satu TPS untuk satu desa, kini konsep digitalisasi akan diterapkan pada sekitar 423 TPS.
Asep menyebut, rapat tersebut juga membahas secara rinci mengenai konsep digitalisasi, manfaat, keuntungan bagi masyarakat, hingga kesiapan perangkat teknologi yang akan digunakan.
“Konsepnya memang menggunakan peralatan digital, teknologi informasi. Sehingga kemudian masyarakat tidak lagi mencoblos, tetapi dengan menyentuh. Ini bukan sekadar coblos dan sentuh, tetapi ada faktor-faktor lain,” katanya.
Ia menegaskan, aspek keamanan dan kerahasiaan pilihan masyarakat menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian serius dalam penerapan sistem digital tersebut.
“Prinsipnya yang paling penting adalah kerahasiaannya juga mesti terjaga, ” tegasnya.
Selain kesiapan teknologi, Asep juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting. Masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pemungutan suara secara digital agar tidak mengalami kebingungan saat hari pelaksanaan.
Sementara terkait jadwal pelaksanaan Pilkades, Asep memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perubahan jadwal.
“Kalau sampai sejauh ini kan sudah disepakati dan sudah ada dalam keputusan DPR atau keputusan Bupati juga. Pelaksanaannya tanggal 28 Oktober,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan jadwal tidak bisa dilakukan secara sembarangan mengingat tahapan sosialisasi kepada masyarakat telah berjalan dengan mengacu pada jadwal 28 Oktober.
“Belum ada pembicaraan kaitan dengan perubahan jadwal. Dan tentu kalau ada perubahan itu harus diperhitungkan dengan matang, karena semua sudah sosialisasi tanggal 28,” pungkasnya.
(Bahaep)
