BPSK Cianjur Digeruduk Emak-Emak Korban Dugaan “Perselingkuhan PT. BJB dan PT. Crowde”

Terkini

Cianjur-eltaranews. Suasana di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mendadak ramai ketika sekelompok emak-emak mendatangi lembaga tersebut dengan penuh amarah dan keprihatinan. Mereka bukan datang untuk sekadar protes, melainkan membawa sebuah permasalahan serius yang menyangkut dugaan penipuan berkedok bantuan dana hibah untuk pertanian.

Para ibu rumah tangga ini merupakan korban dari skema yang mereka sebut sebagai “perselingkuhan” antara PT. BJB (Bank Jabar Banten) dan PT. Crowde, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan sektor pertanian. Skema tersebut berawal pada tahun 2023, ketika seorang perwakilan dari PT. Crowde datang ke wilayah Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur, dan menawarkan program dana hibah pertanian kepada warga melalui Ketua RT setempat, Ibu Herlina.

Menurut penuturan Bu RT yang juga menjadi korban, warga dijanjikan akan menerima bantuan berupa pupuk, alat pertanian, dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 5 juta per orang. Informasi ini disambut hangat oleh warga, yang melihatnya sebagai angin segar di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Tanpa kecurigaan, mereka menyerahkan data pribadi dan mengikuti proses yang diarahkan oleh pihak PT. Crowde.

Namun, harapan berubah menjadi malapetaka ketika pada tahun 2025, salah satu korban berniat mengajukan pinjaman ke sebuah bank di Cianjur. Ia dikejutkan oleh informasi dari pihak bank bahwa dirinya memiliki tunggakan kredit sebesar Rp 45 juta di Bank BJB Cabang Tasikmalaya. Setelah ditelusuri, ternyata nama-nama mereka telah dicatut oleh PT. Crowde dan didaftarkan sebagai debitur kredit tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Dugaan Kredit Fiktif dan Pertanyaan Besar untuk PT. BJB

Kejadian ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin Bank BJB bisa mencairkan pinjaman puluhan juta rupiah tanpa proses akad kredit langsung dengan yang bersangkutan? Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik, atau bahkan lebih buruk—kemungkinan adanya kolusi antara oknum di PT. BJB dan PT. Crowde.

Menanggapi laporan ini, LPKSM Hurip Medal dan BPSK Cianjur telah menerima pengaduan dari para korban. Ketua BPSK menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari ruang lingkup kasus ini. Apabila terbukti bahwa permasalahan ini masuk dalam yurisdiksi BPSK, maka proses mediasi dan sidang konsumen akan segera dijalankan.

LPKSM Hurip Medal : Siap Bertindak dan Mengawal Proses Hukum

Menanggapi laporan ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Hurip Medal, sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen, siap menerima pengaduan warga dan menyatakan siap melakukan langkah-langkah nyata. “Kami akan segera melakukan penelusuran awal terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti dan informasi dari masyarakat, konsumen, maupun pelaku usaha yang terkait. LPKSM Hurip Medal berkomitmen bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BPSK, OJK, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan adil.” Ujar Ketua LPKSM Hurip Medal.

LPKSM Hurip Medal juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi para korban hingga mereka memperoleh keadilan, baik melalui mediasi di BPSK maupun jalur hukum lainnya.

Seruan kepada Pihak Berwenang: Usut Tuntas!

Sebagai penggiat perlindungan konsumen di Jawa Barat, kami menyerukan kepada pihak berwenang, baik otoritas keuangan, OJK, kepolisian, maupun pemerintah daerah, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai skema semacam ini menjadi modus baru dalam menjerat masyarakat kecil melalui program-program bantuan yang seolah legal tapi ternyata sarat manipulasi.

Kami juga meminta perhatian dari tokoh publik seperti @dedimulyadi71, mengingat ini bukan hanya kasus individu, melainkan berpotensi menjadi skandal keuangan yang merugikan warga Jawa Barat secara luas. Bila tidak ditangani serius, kejadian ini bisa menjadi bukti kegagalan sistemik dalam perlindungan konsumen dan pengawasan perbankan di daerah.

Warga berharap agar kasus ini tidak berlalu begitu saja. Mereka menuntut keadilan dan pertanggungjawaban, bukan hanya dari PT. Crowde, tapi juga dari pihak Bank BJB yang terlibat dalam pencairan dana tanpa prosedur yang sah.

(Bang Joy)