Kembalikan Rp2,5 Miliar, Dirut PT Jasa Sarana Jadi Pertimbangan Tuntutan Kejari Sumedang
SUMEDANG-eltaranews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang berinisial IS, yang menjabat Direktur Utama periode Juli 2022–2025, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. IS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang yang ditangani . […]
Continue Reading