Azijah T Dewi ditolak Jadi Saksi karena istri Penggugat
Sumedang-eltaranews. com. Sidang perkara No.42/pdt.G/2024/PN Sumedang antara YT dan DPP LSM GMBI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang dengan mengahadirkan saksi-saksi, Selasa 25/2/2025. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dan saksi yang masing-masing membawa 5 saksi. Saksi penggugat dari GMBI gugur 1Demi aturan hukum dikarenakan saksi Ajizah T Dewi istrinya penggugat sehingga […]
Continue Reading