Eksekusi PN Sumedang Sempat Ditunda, Proses lelang Dipersoalkan, PN tegaskan eksekusi sesuai Prosedur hukum

Terkini

Sumedang-eltaranews.com. Proses eksekusi aset jaminan di Dano Sumedang utara yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terhadap debitur Bank BRI menuai polemik. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan tersebut sempat ditunda sementara setelah mendapat hadangan dan penolakan dari pihak debitur, yang menilai proses lelang hingga eksekusi sarat kejanggalan dan cacat hukum, Juma’t 19/12/2025

Agus Suhendi kuasa hukum dari debitur/Ahli waris mengatakan,
Perkara ini bermula dari hubungan utang piutang pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Meski demikian, pihak debitur disebut masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada sekitar Juni 2024, debitur melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta kepada pihak bank. Pembayaran tersebut diterima dengan iming-iming penyelesaian atau pelunasan kewajiban. Namun, sekitar tiga bulan kemudian, justru terbit surat lelang, dan proses lelang dilaksanakan pada September 2024.

Pihak debitur mengaku telah melakukan somasi dan audiensi, namun tidak mendapatkan respons memadai. Bahkan hingga saat ini, risalah lelang tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada debitur.

“Kami tidak pernah mengetahui secara jelas dasar hukum lelang tersebut, termasuk siapa yang sah sebagai pemenang lelang,” ujar kuasa debitur.

Permasalahan semakin kompleks karena objek jaminan yang dilelang merupakan aset milik almarhum Haji Kandar, yang telah meninggal dunia. Namun dalam proses hukum di PN Sumedang, almarhum tetap disebut dan dipanggil secara administratif, sementara hak-hak ahli waris tidak dilibatkan.

Proses konstatering atau pencocokan objek jaminan juga dilakukan tanpa kehadiran dan undangan resmi kepada ahli waris. Meski demikian, proses tersebut tetap dinyatakan sah dan dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Saat PN Sumedang hendak melaksanakan eksekusi, pihak debitur bersama kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Karena permohonan tersebut tidak diindahkan, pihak debitur melakukan penolakan langsung di lokasi, sehingga eksekusi ditunda sementara.

“Eksekusi dipaksakan padahal proses belum clean and clear. Karena itu pihak debitur melakukan penolakan hingga pelaksanaan eksekusi ditunda,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang disebut bernama Yudi. Debitur menegaskan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pihak tersebut, dan hingga kini dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang tidak pernah diperlihatkan.

Atas kejadian ini, pihak debitur mendesak adanya peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan eksekusi yang dilakukan. Mereka juga menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur, kesalahan identitas, serta pengabaian hak ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank maupun Pengadilan Negeri Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan eksekusi maupun tudingan cacat prosedur tersebut.

PN Sumedang Tegaskan Eksekusi Sesuai Prosedur Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hakim PN Sumedang Zulfikar Berlian, S.H., M.H. menyatakan pengadilan bertindak berdasarkan permohonan serta dokumen yang sah secara hukum.

“Setiap tindakan yang dilakukan telah melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Sumedang Dwi Parawirawan, S.H., M.H. menjelaskan pengadilan menjalankan eksekusi setelah menerima permohonan dari pemenang lelang dan memastikan kelengkapan dokumen, sesuai Kutipan Risalah Lelang Nomor 2897/08.01/2024-01.

Ia menambahkan, Penetapan Sita Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN Smd telah dibacakan secara terbuka oleh juru sita di lokasi eksekusi, meski sempat terjadi penghadangan massa.

PN Sumedang juga menegaskan bahwa proses lelang bukan kewenangan pengadilan karena dilaksanakan oleh Bank BRI. Pengadilan hanya menjalankan eksekusi atas permohonan pemenang lelang sesuai ketentuan hukum .