Kembalikan Rp2,5 Miliar, Dirut PT Jasa Sarana Jadi Pertimbangan Tuntutan Kejari Sumedang

Hukum

SUMEDANG-eltaranews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang berinisial IS, yang menjabat Direktur Utama  periode Juli 2022–2025, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

IS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang yang ditangani .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penitipan uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.

“Penitipan uang kerugian negara ini nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Karena uang kerugian negaranya sudah dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI.

“Mudah-mudahan ke depan ada pengembalian lagi, sehingga bisa menghentikan kerugian negara yang lebih besar,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang menahan dua tersangka, HM dan IS, pada 21 Agustus 2025. Keduanya diduga melakukan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang melalui pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan serta aktivitas penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.