Sumedang-eltaranews.com Bayangkan Anda sedang mengendarai motor atau mobil kredit kesayangan, tiba-tiba dihadang sekelompok pria berpakaian seragam yang mengklaim sebagai debt collector atau “mata elang”. Mereka memaksa menarik kendaraan dengan ancaman dan intimidasi, sementara Anda kebingungan : “Apakah ini sah?”. Fenomena ini marak di jalanan Indonesia, dari Jakarta hingga daerah terpencil, sering viral di media sosial. Tapi, sebagai konsumen cerdas, Anda punya tameng hukum kuat!
Artikel ini kupas tuntas dasar hukum fidusia, hak Anda sebagai debitur, dan jebakan yang harus dihindari, sambil memberi peringatan keras bagi kreditur dan debt collector agar berpikir ulang sebelum bertindak gegabah. Mari cerahkan diri dan lindungi aset Anda!
Fidusia itu apa? Fondasi hukum yang wajib Anda
Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sederhananya, saat kredit kendaraan, Anda (debitur) tetap menguasai dan menggunakan barang seperti biasa, tapi hak milik dialihkan ke kreditur (leasing) sebagai jaminan sampai lunas. Pasal 1 ayat 1 menegaskan fidusia adalah “pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan“.
Kewajiban debitur : Bayar cicilan tepat waktu, kendaraan aman.
Kewajiban kreditur : Daftarkan fidusia di Kemenkumham untuk dapat sertifikat elektronik, tanpa ini penarikan jadi illegal dan tetap diwajibkan prosedur transparan. Ingat, wanprestasi (tunggakan) bukan alasan untuk ditarik paksa.
Tameng perlindungan konsumen, UU No. 8/1999 lindungi Anda dari intimidasi. UU Perlindungan
Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf e hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;, sementara POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Surat Edaran OJK melarang pelaku usaha (leasing) lakukan penagihan meresahkan, ancaman, atau kekerasan. Debt collector tidak boleh tarik kendaraan di jalan raya secara paksa, harus sopan, tunjukkan surat tugas resmi, sertifikat fidusia, dan bukti wanprestasi.
OJK tegas : Debt collector wajib bersertifikat profesi. Praktik “mata elang” yang hadang di jalan, cabut kunci paksa, atau ancam keluarga? Itu pelanggaran berat!.
Putusan MK dan MA batasi kuasa mereka, penarikan paksa bukan hak mutlak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 nyatakan sertifikat fidusia tidak otomatis beri kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan.
Eksekusi sah hanya jika ada kesepakatan sukarela debitur atau lewat pengadilan (Pasal 15 UU Fidusia dibatasi). Tetapi dibatasi sebagaiman Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 dan SEMA MA No. 2/2021 tegas, Tanpa putusan hakim, tarik paksa ilegal. Yurisprudensi MA perkuat : Intimidasi saat tagih utang bisa jadi pidana.
Risiko hukum bagi debt collector dan leasing bias kena Jerat pidana dan denda miliaran
Debt collector yang intimidasi Kena Pasal 335 KUHP (pengancaman), ancamnya 4 tahun penjara. Leasing sebagai yang memberi perintah bisa kena Sanksi administratif OJK, gugatan perdata UU Konsumen (ganti rugi materiil-immateriil), bahkan sanksi pidana Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atas beberapa ketentuan pada pasal 18 yang dilanggar.
Kasus viral seperti Kalibata 2025 menunjukkan Praktik ini bisa picu konflik besar. Pikir ulang debt collector, satu kesalahan karier tamat!
Tips praktis jadi konsumen cerdas, Lindungi diri sekarang!
- Cek fidusia : Minta salinan sertifikat saat kredit, verifikasi di ahu.go.id.
- Apabila nunggak Negosiasi dulu, Hubungi leasing resmi, minta restrukturisasi jangan tunggu “mata elang”.
- Dihadang debt collector, Tolak tarik paksa Rekam video, minta identitas/surat tugas, tolak intimidasi. Jika paksa, lapor polisi (Pasal 335 KUHP) atau OJK 157.
- Apabila menjadi korban ambil langkah, Laporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), YLKI, atau gugat perdata. Dokumentasikan semuanya.
- Untuk pencegahan pilih leasing berizin OJK, baca kontrak teliti, bayar via bukti resmi.
Jadilah konsumen cerdas, kreditur jujur untuk ekosistem kredit adil!
Hukum lindungi Anda, tapi pengetahuan yang jadi senjata utama. Kreditur patuh aturan, debt collector etis, masyarakat aman.
Bagikan artikel ini agar tak ada lagi korban “mata elang”!
(mpirus
