Jakarta-eltaranews.com. Dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menyoroti dugaan praktik pungli dalam pelayanan pertanahan di lingkungan (BPN) Kabupaten Sumedang.
Dengan membawa spanduk tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian, para mahasiswa mendesak KPK segera membuka penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang disebut terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Koordinator aksi, , menyebut praktik pungutan tambahan dalam program yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah itu diduga terjadi di sejumlah tahapan administrasi.
“Program PTSL adalah program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun jika di lapangan justru muncul pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, ini harus diusut secara serius,” kata Daffariza kepada wartawan di lokasi aksi.
Dalam orasinya, massa juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala BPN Kabupaten Sumedang berinisial T.S.S guna mengklarifikasi berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
“Jika benar ada praktik pungutan liar, kami meminta KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum,” tegasnya.
Mahasiswa menyebut dugaan pungli tersebut mencuat dari laporan sejumlah warga yang mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dugaan pungutan disebut terjadi mulai dari tahapan pengukuran hingga proses penerbitan dokumen.
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi agraria nasional yang dirancang untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta memperluas akses kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Namun, menurut mahasiswa, jika dugaan pungutan liar tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi mencederai tujuan utama program tersebut.
“Aksi ini adalah bentuk kontrol publik. Kami membawa aspirasi masyarakat Sumedang agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu lokal, tetapi mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum,” ujar Daffariza.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif kondusif. Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal dugaan praktik pungutan liar tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.
Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat respons dari KPK, sebagai bentuk tekanan moral agar dugaan praktik pungutan liar dalam program PTSL di Kabupaten Sumedang dapat diusut secara transparan dan tuntas.
