Sumedang-eltaranews.com. Pemerintah Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menyusul wafatnya Kepala Desa sebelumnya, sementara masa jabatan masih tersisa. Pemilihan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan digelar di Aula Desa Ganeas, Minggu (21/12/2025).

Dalam pemilihan PAW tersebut, terdapat dua calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan, yakni Calon Nomor Urut 1 Suryatna dan Calon Nomor Urut 2 Dede Roni H. Pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat dari berbagai unsur dengan jumlah pemilih sebanyak 129 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ganeas, Hj. Ani Septiani, S.KM., M.M., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Ganeas.
“Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, pada hari ini kita dapat melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW di Desa Ganeas. Dalam pelaksanaan ini terdapat dua calon, yaitu Bapak Suryatna dan Bapak Dede Roni H,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap para calon. Kecamatan, kata dia, hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan arahan dari pimpinan, khususnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami berharap, setelah proses pemilihan ini selesai, pemerintahan Desa Ganeas dapat melanjutkan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan, baik dalam RKPDES maupun RPJMDES, sehingga tata kelola dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hj. Ani Septiani juga menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa hasil PAW ini akan berlangsung hingga tahun 2027. Meski secara normal pemilihan kepala desa seharusnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, namun sesuai regulasi dan arahan DPMD, PAW tetap harus dilaksanakan.
Terkait tahapan lanjutan, termasuk penetapan calon terpilih, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia PAW sesuai dengan kewenangannya, sementara kecamatan hanya memberikan izin dan pendampingan sesuai aturan yang berlaku. katanya.

A. Topan S.ip Ketua Panitia Pilkades mengatakan, Alhamdulillah, seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Pemilihan dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2025. Tingkat kehadiran peserta mencapai 100 persen, dari total 129 orang undangan yang memiliki hak pilih, seluruhnya hadir dan menggunakan hak suaranya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang telah disepakati bersama, diperoleh hasil sebagai berikut:
Nomor Urut 1, Bapak Suryatna, memperoleh 112 suara
Nomor Urut 2, Bapak Dede Roni Hermana, memperoleh 9 suara
Suara tidak sah sebanyak 8 suara
Dengan demikian, Nomor Urut 1, Saudara Suryatna, ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Ganeas Terpilih melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu.
Selanjutnya, Kepala Desa terpilih akan dilantik oleh Bupati Sumedang atau pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon Kepala desa Suryatna yang mendapat suara terbanyak ketika ditemui mengatakan, Amanah yang diberikan kepada saya untuk tiga tahun ke depan akan saya isi dengan berbagai karya yang melibatkan kolaborasi seluruh masyarakat Desa Ganeas. Meskipun awalnya mungkin berbeda-beda, kita akan bersatu untuk membangun desa ini.
Tiga tahun ke depan, hingga 2028, harapannya Desa Ganeas bisa lebih maju. Dalam periode ini, kita akan menorehkan prestasi dan karya yang setara dengan satu periode kepala desa. Kami akan bersinergi dengan berbagai program, termasuk program-program nasional seperti KDMP dan Ketahanan Pangan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program strategis yang telah ditetapkan, sehingga Ganeas bisa menjadi desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. Kata Suryatna
