Sumedang-eltaranews.com. Dua surat peringatan dilayangkan oleh Yayasan Nazir wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) & Keraton Sumedang Larang kepada Pemerintah Daerah (pemda) Sumedang dan pihak Perusahaan a.n. PT Aliya Praya Mitra, Terkait pembangunan Antene (tower tekekomunikasi) Smartpole di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) tapi sampai saat ini proyek tetap berjalan dan tidak ada respon dari pihak pemda maupun perusahaan, Jum’at 3-10-2025
Seperti diketahui pembangunan tersebut diatas tanah milik Pangeran Soeriatmadja yang diwakafkan dan Pengeloaannya oleh Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS). Sehingga pembangunan apapun diatas tanah wakaf tersebut harus seijin pihak pengelola, dalam hal ini pihak YNWPS bersama YPS sebagai pengelola merasa tidak dihargai bahkan salah satu LSM menyebutnya pemda tidak punya etika sosial.
R. luky Djohari Soemawilaga Ketua YNWPS ketika dihubungi mengatakan, Menurut pandangan kami, selaku ketua pengurus Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, kegiatan pembangunan Semartpole di depan MPP itu cacat hukum. Karena dari sisi prinsip dasar, permohonan izin dan persetujuan izin lahan untuk digunakan kegiatan tersebut pihak pengusaha / pemda sumedang belum mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
Yang saat ini lahan itu dikelola oleh sebuah badan hukum Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Semedang.
Seperti diketahui bersama dalam surat PBG pun di sana dijelaskan bahwa pemilik lahan adalah Pangeran Aria Soeria Atmaja.
Kami selaku nazhir / pengelola yang sah berdasarkan SK Badan Wakaf Indonesia Nomor 009/ NZ/ BWI / 2017 dan Keputusan Raad Agama Sumedang No.40 Juli 1912 tentang Ahli Waris Pangeran Aria Soeria Atmadja
Jadi kami tentu keberatan apabila lahan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan penggunaan izin lahan. Kata Luky
Ditambahkan Luky Dari kamipun pihak Yayasan Najir wakaf Pangeran-Semedang sudah melayangkan surat keberatan terhadap pembangunan Menara SemarPole. Maksud Surat tersebut sudah direspon oleh pemerintah daerah dan waktu itu ada rapat yang difasilitasi oleh kantor Salpol PP tanggal 15 September 2025 bahwa isi rapatnya dinyatakan pembangunan Semartpole untuk DIHENTIKAN SEMENTARA sebelum ada ijin prinsip dari pemilik lahan atau pengelola lahan yakni dari Yayasan Najir Wakaf Pangeran Sumedang selaku pengelola Wakaf Pangeran Arya Surya Atmaja dan hari ini kami lihat dipantau di lapangan ada pemaksaan kehendak bahwa pembangunan kegiatan itu tetap dilaksanakan.
Nah ini bagi kami tentu ini sebuah keprihatinan, bagaimana sebaiknya kita saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Ada sinergisitas yang harus kita bangun. Bagaimanapun juga Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran sumedang merupakan lembaga yang memiliki badan hukum.
sudah selayaknya kita saling menghargai dan tidak bersikap tendensius apalagi kita bertetangga. Katanya.
Luky menambahkan , tempo hari kami sudah membangun komunikasi atas keberatan ini dan memberikan kesempatan kepada pihak pihak untuk menyelesaikan proses ijun penggunaan lahan nya kepada kami , namun apabila hal ini tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan melakukan tindakan hukum adanya tindakan penyerobotan lahan dan kesewanang-wenangan.
