Sumedang-eltaranews.com. Pemerintah Kabupaten Sumedang terus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan melalui penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan 39 unit kendaraan pengangkut sampah (cator), terdiri dari 1 unit untuk dinas terkait dan 38 unit untuk kecamatan serta desa. Senin 5/12/2025 dihalaman Kantor DLHK Sumedang.

Doni Ahmad Munir dalam penyerahan cator tersebut mengatakan, Distribusi cator tersebut bertujuan memperluas jangkauan layanan, mempercepat proses pengangkutan, serta mencegah penumpukan sampah di lingkungan masyarakat. Pemkab menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pengangkutan, tetapi harus dimulai dari pemilahan sampah di sumber, yakni di rumah tangga.

Masyarakat diimbau memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan botol dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang. Bahkan, kendaraan pengangkut sampah diharapkan sudah disekat agar sampah tetap terpilah hingga ke TPS.
Selain itu, Pemkab Sumedang telah menerbitkan surat edaran kepada lembaga pendidikan, tempat usaha, dan kantor pemerintahan agar memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri. Dengan estimasi produksi sampah harian mencapai 450–480 ton.
Doni Ahmad Munir menegaskan bahwa tidak semua sampah boleh berakhir di TPA, melainkan harus dikurangi sejak dari sumbernya melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Tegasnya.
(Bahaep)
