Penghadangan Eksekusi Aset Debitur BRI di Sumedang Berpotensi Pidana

Hukum Terkini

Sumedang-eltaranews.com
Penundaan sementara eksekusi aset jaminan debitur Bank BRI oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang akibat adanya penghadangan massa menimbulkan perhatian serius dari perspektif hukum. Pasalnya, tindakan menghalangi eksekusi yang dilakukan juru sita pengadilan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Senin 22/12/2025 dijelaskan Hakim Zulfikar Berlian SH.MH di ruangan Media centre Pengadilan Negeri Sumedang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksekusi yang diajukan pemenang lelang atas aset jaminan debitur Bank BRI sempat tertunda setelah pihak debitur bersama sejumlah massa menghadang jalannya eksekusi. Pihak debitur beralasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang serta tidak dilibatkannya ahli waris pada tahapan sebelumnya.

Namun secara hukum, penolakan atau penghadangan terhadap juru sita pengadilan tidak serta-merta menghentikan eksekusi, terlebih apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah dinyatakan inkracht dan dilengkapi penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri.

Eksekusi Merupakan Perintah Negara

Eksekusi merupakan perintah negara yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita. Dalam hukum acara perdata, pengadilan tidak lagi menilai pokok perkara pada tahap eksekusi, melainkan hanya memastikan pelaksanaan putusan sesuai dengan amar dan dokumen hukum yang sah.

Dalam perkara ini, PN Sumedang menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan:
Permohonan resmi dari pemenang lelang
Kutipan risalah lelang yang sah
Penetapan sita eksekusi yang telah dibacakan secara terbuka
Dengan demikian, pengadilan berada pada posisi menjalankan kewajiban hukum, bukan menilai benar atau tidaknya proses lelang.

Perlawanan Tidak Otomatis Menangguhkan Eksekusi

Dalam hukum acara perdata dikenal dua bentuk perlawanan terhadap eksekusi, yakni partij verzet (perlawanan pihak berperkara) dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Namun kedua bentuk perlawanan tersebut tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat putusan sela atau penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan.

Artinya, pengajuan somasi, keberatan, audiensi, bahkan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.

Berpotensi Dijerat Sanksi Pidana
Dari sisi hukum pidana, tindakan menghalangi juru sita pengadilan dalam menjalankan tugas negara berpotensi dijerat ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 212 KUHP, tentang perlawanan atau penghalangan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.
Pasal 216 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja tidak menuruti atau menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan.
Apabila dalam pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan fisik, ancaman, atau penghadangan massa, pengadilan berwenang meminta bantuan pengamanan dari Polri maupun TNI, serta melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kepastian Hukum Harus Ditegakkan
Sikap PN Sumedang yang berpegang pada dokumen resmi dan mekanisme hukum mencerminkan prinsip negara hukum, bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan demi kepastian hukum dan keadilan.
Sengketa terkait proses lelang, hak ahli waris, atau dugaan cacat administrasi merupakan ranah hukum tersendiri yang harus diuji melalui gugatan perdata atau upaya hukum yang sah, bukan melalui penghadangan eksekusi di lapangan.

Sebagai catatan, parate eksekusi merupakan hak kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan melalui lelang umum tanpa campur tangan pengadilan apabila debitur wanprestasi, karena sertifikat jaminan memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.
Polemik eksekusi aset debitur Bank BRI di Sumedang menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap perbedaan antara sengketa lelang dan kewajiban pengadilan mengeksekusi putusan. Dalam negara hukum, perlawanan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme hukum karena justru berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru.
Pengadilan berada pada posisi menjalankan amanat undang-undang dengan prinsip fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun menghadapi tekanan.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menunggu kondisi kondusif serta pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.