Perbedaan Eksekusi Dalam Hukum Perdata

Hukum

Sumber : BPSK Sumedang

Sumedang-eltaranews.com. Memahami Perbedaan Eksekusi, Ketika Hak Milik Bertemu Pelunasan Utang
Dalam dunia hukum, istilah “eksekusi” sering kali menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Secara sederhana, eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, tidak semua eksekusi memiliki tujuan dan proses yang sama.
Mari kita pahami perbedaan mendasar antara dua jenis eksekusi yang sering terjadi, eksekusi terkait sengketa hak milik dan eksekusi akibat wanprestasi (gagal bayar utang).
Eksekusi Berdasarkan Sengketa Hak Milik (Eksekusi Riil)

Kasus ini sering muncul ketika ada keraguan mengenai kepemilikan suatu benda. Bayangkan skenario ini: seseorang membeli aset dari hasil lelang yang keabsahannya dipertanyakan, atau membeli dari orang yang ternyata bukan pemilik sahnya. Dalam situasi seperti ini, fokus utama eksekusi adalah pemulihan atau penyerahan benda tersebut kepada pemilik yang sah.
Tujuan:Mengembalikan hak milik yang sah kepada pemiliknya. Ini berarti jika Anda merasa memiliki hak atas sebuah benda namun ada pihak lain yang menguasainya secara tidak sah, Anda harus menggugat ke pengadilan. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Anda adalah pemilik sah melalui putusan yang inkracht, barulah Anda dapat memohon eksekusi riil untuk mendapatkan benda tersebut.
Risiko Hukum:Jika Anda membeli benda dari pihak yang mengaku-aku pemilik padahal bukan, pemilik asli dapat mengajukan gugatan perlawanan. Eksekusi bisa ditangguhkan jika terbukti ada kecacatan dalam dasar kepemilikan. Pembeli beritikad baik dalam lelang yang sah biasanya dilindungi, tetapi jika prosedur lelang melanggar hukum atau objek lelang bukan milik debitur, risalah lelang bisa dibatalkan.
Eksekusi Akibat Wanprestasi/Utang Piutang (Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang)
Jenis eksekusi ini terjadi ketika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang (wanprestasi). Kreditor (pihak pemberi utang) akan menggugat debitur (pihak berutang) ke pengadilan. Jika gugatan dikabulkan dan putusan telah inkracht, pengadilan akan melakukan penyitaan aset debitur untuk dilelang guna melunasi utang.
Tujuan:Melunasi utang melalui penjualan aset debitur. Penting untuk diingat, objek benda (harta debitur) disita bukan karena kreditor adalah pemilik benda tersebut, melainkan karena benda itu menjadi jaminan atau sarana untuk melunasi utang melalui lelang.
Pengecualian Tanpa Gugatan:Dalam beberapa kasus, seperti utang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan (misalnya sertifikat tanah/bangunan) atau Fidusia (misalnya kendaraan), kreditor dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi tanpa perlu melalui persidangan gugatan. Ini karena sertifikat jaminan tersebut memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memberikan kekuatan eksekutorial setara dengan putusan hakim yang sudah
Apakah Keduanya Sama-sama Putusan Pengadilan yang Inkracht?
Ini adalah pertanyaan krusial. Baik eksekusi riil maupun eksekusi pembayaran sejumlah uang, keduanya harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkracht agar dapat dilaksanakan secara resmi oleh pengadilan. Tanpa putusan inkracht, permohonan eksekusi tidak dapat diajukan.
Namun, permohonan eksekusi dan penetapan eksekusi itu sendiri BUKANLAH putusan yang inkracht.
Putusan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap):Ini adalah vonis akhir hakim atas suatu sengketa yang sudah tidak bisa diajukan upaya hukum biasa lagi (banding atau kasasi). Inilah landasan hukum utama untuk mengajukan permohonan eksekusi.
Penetapan Eksekusi:Ini adalah perintah administratif yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan isi putusan yang sudah inkracht Penetapan ini adalah tindakan eksekutif dari pengadilan, bukan hasil dari persidangan baru.
Meskipun penetapan eksekusi bukan “putusan” mandiri, pihak yang merasa dirugikan dalam proses eksekusi (misalnya jika aset yang disita ternyata milik pihak ketiga) tetap memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Perlawanan (Verzet/Derden Verzet) ke pengadilan. Jika gugatan perlawanan ini dikabulkan, proses eksekusi dapat ditangguhkan atau bahkan dibatalkan.
Jadi dapat disimpulkan, Perbedaan utama antara kedua jenis eksekusi ini terletak pada tujuan dan objek sengketa. Eksekusi

riil bertujuan memulihkan hak milik, sedangkan eksekusi pembayaran sejumlah uang bertujuan melunasi utang. Meskipun demikian, keduanya memerlukan dasar hukum yang kuat, baik itu putusan pengadilan yang inkracht maupun dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial setara (titel eksekutorial), agar dapat dilaksanakan oleh negara. Memahami perbedaan ini penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam menghadapi proses hukum.
Dan apabila ada hal yang menurut anda terdapat kekeliruan atau cacat hukum maka beruntung hukum perdata Indonesia menyediakan upaya hukum konkret untuk menangkal ini, agar eksekusi tidak merampas hak sah. Semua ini diatur dalam HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Pasal 195 ayat (6-7), RBg, dan praktik pengadilan. Salah satunya melakukan upaya Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
(mpirus)