Perspektif Perlindungan Konsumen dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Hukum

Ada secercah harapan bagi penggiat perlindungan konsumen pasca diberlakukannya KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026. Ketimbang  menunggu UUPK 8/1999 yang tidak mengalami perubahan selama 26 tahun jauh tertinggal dari Undang-Undang sektoral lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan yang terus menerus melakukan pengembangan. https://bpsk-sumedang.com/2025/11/26/

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin kuatnya perlindungan hukum terhadap konsumen.

KUHP Baru berfungsi sebagai hukum pidana umum yang menjadi payung bagi berbagai undang-undang pidana khusus, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Artinya, ketika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen yang juga memenuhi unsur tindak pidana umum, maka KUHP Baru dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum pidana.

Aspek KUHP Baru yang Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen

Beberapa ketentuan dalam KUHP Baru yang relevan dengan perlindungan konsumen antara lain :

1. Delik Penipuan yang Diperbarui

KUHP Baru memperbarui dan menyempurnakan ketentuan tentang penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492. Ketentuan ini sangat relevan dengan praktik perdagangan yang tidak jujur, misalnya:

  • Menjual barang bekas atau daur ulang tetapi diklaim sebagai barang baru;
  • Memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen.

Dengan rumusan yang lebih jelas, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak pelaku usaha yang merugikan konsumen.

2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

KUHP Baru mengatur secara lebih tegas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pelaku usaha berbentuk badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila :

  • Tindak pidana tersebut merupakan kebijakan korporasi; atau
  • Korporasi mengetahui tetapi membiarkan pelanggaran terjadi.

Ketentuan ini penting agar pelaku usaha skala besar tidak kebal hukum ketika pelanggarannya berdampak luas bagi masyarakat dan konsumen.

3. Pendekatan Pencegahan dan Penindakan

Perlindungan konsumen tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga menindak pelaku yang telah merugikan konsumen. KUHP Baru memberikan landasan hukum pidana yang lebih kuat dan modern untuk menjerat perbuatan yang bersifat merugikan dan memenuhi unsur tindak pidana.

Secara singkat, UU No. 1 Tahun 2023 menghadirkan kerangka hukum pidana yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Undang-undang ini memperkuat upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, sebagai pelengkap terhadap sanksi yang telah diatur dalam UUPK.

Contoh Kasus Sederhana, Praktik Rentenir

Salah satu contoh nyata yang sering merugikan konsumen adalah praktik rentenir. Praktik ini kerap membuat para penggiat perlindungan konsumen “pusing tujuh keliling” karena celah hukum pada beberapa regulasi lama masih lemah dan multitafsir.

Namun, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, penanganan praktik rentenir menjadi lebih tegas dan jelas dibandingkan KUHP lama. Rumusan pasalnya lebih spesifik dan mampu menjawab praktik modern rentenir yang bersifat eksploitatif.

KUHP Baru, khususnya Pasal 273 dan Pasal 603, tidak lagi bergantung pada istilah ambigu seperti “bunga tinggi”. Fokusnya adalah pada :

  • Kegiatan pinjam-meminjam tanpa izin, dan
  • Dilakukan sebagai mata pencaharian.

Dengan pendekatan ini, rentenir yang menerapkan bunga mencekik (misalnya lebih dari 20% per bulan) dapat dijerat pidana tanpa harus menunggu pembuktian perdata terlebih dahulu.

Sanksinya pun lebih proporsional, yaitu :

  • Pidana penjara paling lama 4 tahun, atau
  • Denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan untuk kasus tertentu. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice dan membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Sebaliknya, KUHP lama dinilai lebih lemah karena :

  • Rumusan pasalnya tidak spesifik;
  • Sering membutuhkan pembuktian tambahan melalui jalur perdata atau UUPK;
  • Efek jera yang relatif rendah.

KUHP Baru juga telah menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek pidana, sehingga praktik rentenir skala besar atau terorganisir lebih mudah ditindak.

Penjeratan Rentenir dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Dalam KUHP Baru, praktik rentenir paling tepat dijerat melalui Pasal 273, yang mengatur tentang gadai tanpa izin. Adapun rumusan pasalnya adalah:

“Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Ketentuan ini menjadi dasar hukum pidana yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang menjerat dan merugikan secara ekonomi maupun sosial.

(mpirus)