Baru baru ini nyaris semua kantor SAMSAT di Propinsi Jawa Barat ramai diserbu masyarakat sebagai wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pasalnya, Gubernur Jawa Barat , Dedy Mulyadi , umumkan pengahapusan pajak tertunggak hingga tahun 2024 , otamatis wajib pajak yang nungak meski puluhan tahun lamanya hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2025 saja. Ungkapan Gubernur Jawa Barat “Bapak Aing” yang viral diberbagai media massa ini tentunya disambut baik para wajib pajak yang selama ini dipersulit oknum guna melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut keterangan beberapa masyarakat wajib pajak ketika ditanya ELTARA NEWS mengatakan mereka enggan membayar pajak akibat peryaratan yang cukup memberatkan seperti , KTP Pemilik Awal, penambahan biaya yang tidak tercantum dalam rincian yang tertulis pada STNK dan lain sebagainya. Padahal tanpa peryaratan tersebut pembayaran dapat dilakukan asal memberi “Uang Tembak “kepada oknum Petugas