Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Rugikan Negara

Hukum Terkini

SUMEDANG, Eltaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial (AT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar hampir 9 jam di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AS hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumedang.

Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, untuk sementara baru AT yang ditahan, sedangkan status penahanan AS masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan penyidik.

“Untuk sementara satu dulu. Kita lihat perkembangannya,” ujar Raden Timur Ibnu.

Pihak Kejari belum membeberkan secara rinci modus operandi maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Penjelasan lengkap, termasuk rincian kerugian negara, akan disampaikan dalam keterangan resmi berikutnya.

Kasus dugaan korupsi ini telah bergulir sekitar enam bulan. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Bakesbangpol Sumedang dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.

Penahanan mantan pejabat Bakesbangpol tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu pengungkapan lebih lanjut dari Kejari Sumedang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif tersebut.

(Redaksi)