HARPELNAs 2026 di Sumedang: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peserta PHK Bangkit Jadi Wirausaha

Terkini

SUMEDANG – eltaranews.com. Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAs) 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Jumat (4/9/2026), tak sekadar menjadi momentum meningkatkan pelayanan kepada peserta. Kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja sekaligus pemberdayaan peserta yang terkena PHK agar mampu bangkit secara ekonomi.

Kegiatan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Roni Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Drs. H. Taufik Hidayat Selamet, M.Si., serta sejumlah peserta dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian dan bantuan kepada penerima manfaat, termasuk dukungan bagi peserta atau ahli waris yang membutuhkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Roni Setiawan, mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum bagi pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan hak-hak peserta dapat diterima secara maksimal.

“Bapak-Ibu yang datang ke sini mungkin tidak semuanya dalam kondisi bahagia. Ada yang mengalami PHK, habis kontrak, bahkan ada yang keluarganya meninggal dunia. Karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar hak-hak peserta bisa diberikan secara maksimal,” ujar Roni.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta yang terkena PHK maupun ahli waris untuk memiliki sumber penghasilan baru melalui program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan.

Roni mencontohkan, peserta atau ahli waris yang menerima manfaat dalam jumlah besar dapat memanfaatkan sebagian dana tersebut sebagai modal usaha agar tidak habis untuk kebutuhan konsumtif.

“Misalnya ada ahli waris yang mendapatkan Rp42 juta. Kami berharap dana tersebut tidak benar-benar habis, tetapi bisa digunakan untuk modal usaha,” katanya.

Sejumlah pelatihan yang dapat diikuti antara lain pembuatan kopi, menjahit, membuat kue hingga digital marketing. Pelatihan tersebut diharapkan mampu membuka peluang usaha baru bagi peserta maupun keluarganya.

“Kalau bapak atau ibu tidak mau mengikuti pelatihan, bisa diberikan kepada anaknya yang mau. Harapannya lahir wirausaha-wirausaha baru,” tutur Roni.

Peserta PHK Bisa Daftar Kembali Secara Mandiri

Roni juga mengingatkan peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan JHT agar tidak kehilangan perlindungan ketenagakerjaan ketika kemudian menjalankan usaha secara mandiri.

Menurutnya, pekerja informal seperti pemilik warung, pengemudi ojek maupun pelaku usaha mandiri tetap dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kalau setelah berhenti bekerja ternyata ibu punya usaha, punya warung, atau bapak menjadi pengemudi ojek, bisa mendaftar secara mandiri. Iurannya Rp16.800 per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peserta juga dapat menambah manfaat berupa tabungan JHT dengan iuran tambahan, sehingga pekerja sektor informal tetap memperoleh perlindungan sekaligus memiliki tabungan.

“Jadi mari kita lindungi diri dari risiko sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” ajaknya.

Disnakertrans: Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Drs. H. Taufik Hidayat Selamet, mengatakan perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu hal penting yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik pekerja formal maupun sektor informal.

“Ini berkaitan langsung dengan keluarga masyarakat, terhadap jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua,” katanya.

Taufik menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong terciptanya lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang sudah bekerja.

Sebab, menurutnya, persoalan pengangguran dan kemiskinan berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial apabila tidak ditangani secara serius.

“Kita tidak ingin kejadian seperti itu. Kita berharap terus ada upaya memberikan kesempatan kerja dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelatihan kepada peserta, khususnya mereka yang mengalami PHK maupun ahli waris penerima manfaat.

Taufik berharap bantuan dan pelatihan yang diberikan tidak berhenti pada penyaluran dana, tetapi mampu menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Dari dana yang diterima, jangan hanya habis untuk kebutuhan sesaat. Dengan pelatihan yang diberikan, masyarakat diharapkan mampu mengembangkan usaha dan memiliki penghasilan baru,” katanya.

Peringatan HARPELNAs 2026 di BPJS Ketenagakerjaan Sumedang pun menjadi momentum untuk memperkuat pesan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya soal menerima santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga bagaimana peserta mampu bangkit dan kembali produktif setelah menghadapi PHK maupun musibah.

(Bahaep)