Data PKH-BPNT Kembali Disorot, Puluhan Warga Desil 1-4 di Desa Dilaporkan Tak Terima Bantuan

Sosial Terkini

SUMEDANG — eltaranews.com. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menuai sorotan. Sejumlah desa di Kabupaten Sumedang melaporkan adanya puluhan warga yang masuk kategori desil 1 hingga 4, namun saat ini tidak lagi menerima bantuan sosial. Rabu, 9/9/2026

Jumlahnya disebut cukup signifikan. Di beberapa desa, terdapat sekitar 60 hingga 90 penerima manfaat yang dilaporkan tidak mendapatkan bantuan, meski secara kondisi ekonomi dinilai masih layak menerima.

Persoalan diduga berkaitan dengan pemutakhiran dan pemadanan data penerima manfaat. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang tercatat memiliki aktivitas rekening, menerima gaji, menjalankan usaha daring, hingga transaksi tertentu.

Padahal, kondisi tersebut belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi penerima manfaat yang bersangkutan.

Di lapangan, ditemukan pula kasus orang tua penerima bantuan yang masih membutuhkan bantuan karena anaknya belum memiliki penghasilan tetap. Namun, aktivitas rekening atau usaha online yang tercatat pada anggota keluarga diduga ikut memengaruhi status penerima bantuan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, sejumlah penerima manfaat mengaku tidak mengetahui adanya transaksi atau aktivitas keuangan tersebut. Bahkan, mereka menyatakan tidak pernah menerima kiriman uang dari anggota keluarga yang namanya tercantum dalam KK.

Kondisi ini membuat pemerintah desa dan masyarakat penerima manfaat menghadapi persoalan baru. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan harus mencari penjelasan mengenai alasan bantuan mereka dihentikan.

Menurut sejumlah fasilitator desa yang menangani persoalan bantuan sosial, salah satu solusi yang disampaikan kepada warga adalah melakukan pemisahan atau perubahan KK terlebih dahulu, apabila anggota keluarga yang dianggap memengaruhi penilaian sudah tidak lagi menjadi bagian dari kondisi ekonomi rumah tangga penerima.

Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak sederhana bagi masyarakat. Perubahan administrasi kependudukan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila data kesejahteraan sosial belum diperbarui atau belum kembali melalui proses verifikasi dan validasi.

Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem pemadanan data sudah benar-benar mampu menggambarkan kondisi ekonomi setiap keluarga penerima manfaat di lapangan?

Sebab, aktivitas rekening, transaksi digital, maupun usaha anggota keluarga belum tentu identik dengan meningkatnya kemampuan ekonomi seluruh anggota keluarga dalam satu KK.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang bantuan sosialnya terhenti, khususnya mereka yang masih berada pada desil 1-4.

Jangan sampai kesalahan membaca data justru membuat warga yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan sosial kehilangan hak atas bantuan yang sangat mereka butuhkan.

(Bahaep)