Garut, eltaranews.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap pemanfaatan spektrum frekuensi radio, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Radio Amatir pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Tirtagangga Hot Spring Resort, Jalan Raya Cipanas No. 130, Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut diikuti oleh para pemegang Izin Amatir Radio (IAR), dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang komunikasi radio. Bimtek ini merupakan bagian dari program pembinaan Balmon SFR Kelas I Bandung untuk memperkuat budaya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara efisien, rasional, ekonomis, serta bebas dari interferensi yang dapat merugikan pengguna lain. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan International Telecommunication Union (ITU) yang menjadi acuan pengelolaan spektrum frekuensi radio di berbagai negara.Selain memberikan pemahaman mengenai karakteristik spektrum frekuensi radio, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan spektrum frekuensi di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 46 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan ketentuan mengenai Kegiatan Amatir Radio.
Materi bimbingan teknis juga menekankan pentingnya kepemilikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan kepatuhan terhadap parameter teknis dalam pengoperasian stasiun radio. Penggunaan frekuensi tanpa izin maupun penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Balmon SFR Kelas I Bandung juga mengingatkan pentingnya penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikasi resmi. Langkah tersebut bertujuan mencegah gangguan frekuensi (interferensi) yang dapat menghambat layanan komunikasi radio serta menjaga kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Kegiatan ini juga memperkenalkan berbagai bentuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk ketentuan bahwa dinas amatir radio wajib dioperasikan oleh operator yang memiliki Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, Balmon SFR Kelas I Bandung berharap semakin tumbuh kesadaran para pengguna radio amatir untuk mengoperasikan perangkat secara bertanggung jawab, mematuhi regulasi, serta turut menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya strategis milik negara.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat memahami berbagai aspek teknis maupun regulasi yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio. Diharapkan hasil kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang komunikasi radio sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, ORARI dan RAPI, dan masyarakat dalam mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Mpirus)
