BANDUNG – eltaranews.com Dunia perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, seolah berjalan di atas roda yang terus-menerus tersendat. Fenomena ini bukanlah rahasia baru. Dari tingkat legislatif, birokrat, hingga yudikatif, isu perlindungan konsumen seringkali dianggap sebagai “barang yang kurang seksi” untuk dibahas. Gaungnya kalah nyaring dibanding proyek infrastruktur mercusuar maupun hiruk-pikuk politik anggaran lainnya.
Salah satu korban dari senyapnya perhatian ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selama bertahun-tahun, lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, justru harus berjuang mati-matian hanya untuk bisa bernapas dan menjalankan fungsinya.
Keterlambatan pencairan dana operasional seolah telah menjadi tradisi yang berulang. Kondisi ini diperparah dalam dua tahun terakhir di mana anggaran untuk BPSK Jabar tidak hanya selalu molor, tetapi juga mengalami efisiensi ekstrem dengan pemotongan hingga 50% dari dana yang biasa diterima sebelumnya. Akibatnya, BPSK kerap kali berada dalam posisi mati suri, tidak dapat melakukan sosialisasi, bahkan terpaksa menggunakan dana pribadi anggotanya demi memastikan pelayanan bagi masyarakat yang dirugikan tetap berjalan.
Sebuah Surat Terbuka untuk Gubernur Kang Dedi Mulyadi
Tulisan ini sama sekali tidak diniatkan untuk mencela kebijakan efisiensi atau manuver anggaran yang sedang dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM. Kita memahami betul bahwa di tengah tekanan fiskal dan prioritas pembangunan, seorang pemimpin harus mengambil langkah-langkah strategis yang seringkali tidak populer demi menyelamatkan keuangan daerah.

Namun, ada kemungkinan besar bahwa KDM yang selama ini dikenal sebagai sosok ‘Bapa Aing‘ yang selalu membela kaum ‘cilik’ dan rakyat kebanyakan belum mengetahui atau luput mendapat laporan valid dari anak buahnya mengenai nasib BPSK ini. KDM mungkin belum menyadari bahwa di luar sana, ada sebuah lembaga mandatory undang-undang yang hak anggarannya dipangkas, padahal mereka menjadi benteng terakhir masyarakat kecil saat berhadapan dengan kesewenang-wenangan pelaku usaha.
Bila kita merujuk pada literatur tata kelola pemerintahan, keberadaan BPSK sejatinya bukanlah beban, melainkan aset strategis daerah. Fungsi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang dijalankan BPSK menyelamatkan banyak warga dari jeratan kerugian. Pemotongan anggaran sebesar 50% justru berpotensi menimbulkan kerugian ganda bagi negara. Jika BPSK mandek, masyarakat kecil yang dirugikan akan kehilangan ruang keadilan.
KDM yang identik dengan gaya kepemimpinan merakyat dan pro-perubahan, tentu akan sangat tergerak hatinya jika melihat realitas ini. Selama ini, KDM dikenal sangat fokus pada penyelesaian hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Perlindungan konsumen juga merupakan hak dasar warga yang harus dijamin oleh negara.
Perlunya Sinergi dan Perhatian Bersama
Bercermin dari berbagai kajian akademis, tantangan BPSK memang multidimensi. Selain masalah klasik seperti minimnya sosialisasi akibat tiadanya dana, kewenangan BPSK seringkali berbenturan dengan masalah administratif.
Karena itu, melalui tulisan ini, harapan besar disandukan kepada Kang Dedi Mulyadi. Dengan ketegasan dan gaya kepemimpinannya yang seringkali mendobrak rutinitas birokrasi, diharapkan beliau dapat memberikan perhatian khusus pada anggaran BPSK. Bukan tidak mungkin, dengan intervensi langsung KDM, BPSK di Jawa Barat tidak lagi mengalami keterlambatan yang menyiksa, melainkan kembali mendapat dukungan penuh agar dapat bekerja optimal membela hak-hak konsumen di Tatar Pasundan.
Semoga ketukan pena ini sampai ke meja kerja Gubernur KDM, membuka mata para birokrat, dan menyadarkan kita semua bahwa melindungi hak konsumen adalah wujud nyata hadirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
(Mpi Truswendy)
