Diduga Gunakan DMJ Kabupaten, Kios PKL di Jalur Cimalaka–Panteneun Disorot Warga

Opini Terkini

SUMEDANG — eltaranews.com. Keberadaan sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cimalaka menuju Pertigaan Panteneun menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan kios tersebut diduga berdiri di atas saluran air dan memanfaatkan area Daerah Milik Jalan (DMJ) Kabupaten.

Warga menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, khususnya instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas PUTR, kecamatan hingga pemerintah desa.

“Arus lalu lintas di jalur itu sekarang semakin padat sejak adanya Gerbang Tol Cimalaka. Banyak kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan besar melintas setiap hari. Kalau kios terus bertambah di pinggir jalan, khawatir membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga Cimalaka.

Selain dianggap mengganggu tata ruang jalan, bangunan kios yang berdiri di atas drainase juga dikhawatirkan menghambat aliran air dan memicu persoalan lingkungan di kemudian hari.

Masyarakat mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan bangunan tersebut. Mereka meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait keberadaan kios yang diduga berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat, apakah bangunan itu memiliki izin atau tidak. Karena lokasinya berada di DMJ Kabupaten dan di bawahnya ada selokan,” ungkap warga lainnya.

Warga juga menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban, namun perlu menyiapkan solusi penataan bagi para PKL agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Salah satu solusi yang diusulkan yakni pemanfaatan lahan bekas pabrik tenun di wilayah tersebut yang saat ini terlihat tidak termanfaatkan secara optimal. Lahan tersebut disebut-sebut terkait aset PT KENKAD dengan status HGU atau HGB.

Masyarakat mendorong Pemkab Sumedang melakukan kajian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN terkait status lahan tersebut. Jika memungkinkan, lahan itu diusulkan menjadi lokasi relokasi PKL maupun pengembangan Pasar Desa Cimalaka.

“Daripada PKL terus menggunakan bahu jalan dan DMJ, lebih baik ditata di lokasi yang lebih aman dan tertib. Bisa kerja sama dengan pemilik lahan atau dikaji pemanfaatannya oleh pemerintah,” kata warga.

Selain relokasi, warga juga mengusulkan adanya penataan akses keluar masuk kendaraan, pemasangan warning light, penerangan jalan umum (PJU), hingga kajian dampak lalu lintas agar kawasan tersebut lebih aman.

Persoalan Pasar Desa Cimalaka pun turut menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi pembangunan pasar yang tidak memberatkan pedagang kecil.

Menurut warga, selama ini rencana penataan pasar kerap mengalami kebuntuan karena adanya penolakan terhadap pembangunan oleh pihak ketiga yang dinilai membuat harga kios terlalu mahal.

Masyarakat berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumedang.

“Minimal pemerintah buka mata dan telinga. Masyarakat bukan menolak PKL mencari nafkah, tapi ingin ada penataan yang aman, tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.