Hantaru 2026, Pemkab Sumedang Dorong Redistribusi Tanah untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Terkini

Sumedang – eltaranews.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2026 melalui upacara yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (24/9/2026).

Upacara tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang serta sejumlah pejabat dan unsur terkait lainnya.

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, momentum Hantaru harus menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu terus melakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terbaru.

“BPN harus terus melakukan refleksi dan evaluasi, sehingga ke depan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, lebih mudah, dengan SOP yang terbaru,” ujar Dony.

Selain peningkatan pelayanan, Dony yang juga berkaitan dengan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya redistribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Ia menyebut, berdasarkan kajian dan pendataan kondisi pertanahan di Kabupaten Sumedang, terdapat sejumlah tanah negara yang sebelumnya dikuasai perusahaan maupun telah lama dikelola masyarakat.

“Apabila masyarakat telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun, sesuai aturan pemerintah dapat memberikan redistribusi tanah,” katanya.

Dony menegaskan, redistribusi tanah harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh sekadar menjadi aset, tetapi harus benar-benar dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Tanahnya betul-betul dikelola, tidak dipindahtangankan kepada pihak lain atau dijual. Sistem sudah menjaga itu,” ujarnya.

Ia bahkan menggambarkan skema pemberdayaan yang dapat dilakukan setelah masyarakat memperoleh akses terhadap tanah. Pemerintah, kata Dony, tidak hanya memberikan tanah, tetapi juga perlu hadir melalui bantuan mesin pertanian, benih, pupuk, permodalan, peningkatan keterampilan hingga akses pasar.

Untuk dukungan permodalan, ia menyebut Bank Sumedang memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang disebutnya sekitar 3 persen per tahun.

Menurut Dony, skema tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam pengentasan kemiskinan. Masyarakat miskin yang memenuhi kriteria dapat menjadi prioritas penerima redistribusi tanah, kemudian didukung agar mampu mengelola lahan secara produktif.

“Kita redistribusi, kita kelola, kita tingkatkan kompetensinya. Dari pengalaman mereka yang sudah sangat kaya dalam bercocok tanam, kita kasih modal, kita siapkan pasarnya,” tuturnya.

Dony meyakini, apabila program tersebut berjalan secara terpadu, redistribusi tanah tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Masyarakat yang sebelumnya memiliki keterbatasan ekonomi diharapkan dapat memperoleh penghasilan lebih baik, meningkatkan pendidikan anak, memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan kesehatan, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan.

“Ini akan cepat menghadirkan keadilan sosial dan menghadirkan kesejahteraan,” katanya.

Dony menilai keberhasilan reforma agraria yang mampu mengubah kehidupan masyarakat akan menjadi bagian penting dari sejarah pembangunan daerah.

Ia pun menekankan bahwa momentum Hantaru 2026 harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah, BPN dan seluruh pemangku kepentingan untuk menata pertanahan di Kabupaten Sumedang.

“Bagaimana reforma agraria bisa kita lakukan dengan memfungsionalisasikan dan mengefektifkan GTRA. Tujuan akhirnya adalah keadilan tanah,” pungkasnya.

(Bahaep)