Meluruskan Miskonsepsi, Debt Collector adalah Penagih, Bukan Perampas Aset
eltaranews.com Praktik penagihan utang oleh debt collector di Indonesia seringkali diwarnai dengan kontroversi, terutama terkait tindakan perampasan atau eksekusi aset yang tidak sesuai prosedur. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas utama seorang debt collector adalah melakukan penagihan utang, bukan menyita atau merampas aset debitur. Tindakan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang […]
Continue Reading