Taati Hukum, Dilarang Mengambil Atau Menjual Limbah Padat Non B3 Di Lingkungan Jo Sinohydro, Sedang Dalam Proses Gugatan Di PN Sumedang
Sumedang-eltaranews.com. Dilarang keras mengambil dan atau menjual limbah padat Non B3 ( Besi alat – alat yang lainnya ) yang berada di lingkungan PT. Jo Sinohydro, karena sedang berperkara dalam sengketa pengelolaan berdasarkan gugatan nomor 54/Pdt.G/2024/PN Smd, di pengadilan negeri Sumedang, jika anda menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan sebagai warga negara yang taat […]
Continue Reading